iklan

Perpanjangan Kontrak Freeport Adalah Bukti Kegagalan Jokowi? Yuk Baca Agar Tidak Jadi Bahan Tertawaan Orang yang Paham

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Mengamati aktivitas lalu lintas sosial media akhir – akhir ini yang selaras dengan isu – isu tertentu, banyak netizen atau warga net yang mendadak menjadi ahli atau pengamat yang hanya didasari dari pemberitaan media yang legalitasnya tidak bisa dipercaya, yang tidak bersumber dari media yang terdaftar di dewan pers apalagi dari literasi karya ilmiah. Hal ini tentunya sangat menggelitik dan seolah melacurkan dan memperkosa kaidah jurnalistik yang menjunjung tinggi etika dalam menyampaikan fakta yang kongkrit dan aktual. Dengan yakin dan bangganya mereka memposting argument sebatas pengetahuan mereka seakan mereka lebih tau dari kejadian yang sebenarnya, namun ketika diminta sumber dan data representatif dari pelaku isu, mereka menghilang seakan kehabisan kuota internet
Salah satunya yang baru – baru ini kembali hangat adalah masalah perpanjangan kontrak karya Freeport. Banyak dari pengamat dadakan ini selalu menyampaikan pernyataan lewat kotak – kotak postingan di berbagai grup maupun di status komentar, yang intinya ini merupakan kegagalan pemerintah Jokowi dalam mengatasi kesewenangan Freeport dalam mengeksploitasi tambang di tanah papua. Apa benar begitu? Yuk, kita memutar waktu ke tahun 1967 dimasanya Bapak yang ngetren dengan kalimat “masih penak jamanku to?” tau kan? Tau lah pasti, ga tau? Googling aja, ga tau googling? keluar dulu dari dalem tanah, cari warnet tanya sama operatornya apa itu googling. Pada masa itu tepatnya tanggal 7 April 1967 dimulailah kerjasama kontrak karya Freeport 1 yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto dan  Freeport Indonesia Incorporated.  Kontrak tersebut diperpanjang dengan kontrak karya atau contract of work yang ditandatangani tanggal 30 Desember 1991 dengan PT Freeport Indonesia yang merupakan penerus dari Freeport Indonesia Incorporated sebagai kontraktor. Selama kerjasama itu berjalan, Indonesia hanya kebagian saham 9,36 % dan royalti 1 %. Bisa kebayang kan gimana dulu Indonesia yang masih anak bawang yang baru ngerti cara main kerjasama internasional, dengan polosnya nerima – nerima aja bagian saham yang kecil begitu. Ini karena memang selain faktor Indonesia yang masih baru merdeka, kendala dalam perundingan Freeport dengan Pemerintah Indonesia adalah belum adanya bentuk kontrak pertambangan yang sudah baku. Mula-mula, pihak Departemen Pertambangan menawarkan suatu bentuk kontrak pertambangan mirip dengan Kontrak Bagi Hasil yang telah berlaku untuk usaha perminyakan asing. Kontrak ini ternyata tidak sesuai dengan operasi pertambangan mineral yang memerlukan dana investasi yang jauh lebih besar dengan masa pengembalian modal yang lebih panjang daripada usaha perminyakan. Sampe sini udah paham son? Kenapa Indonesia sekian tahun manut – manut wae di mainin Freeport?
Jadi intinya gini, kontrak karya merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, di mana Freeport ditunjuk sebagai kontraktor dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penambangan tembaga dan emas di wilayah tertentu di Papua. Jadi dalam kata lain, kontrak karya itu sebagai undang-undang yang mengikat sebagaimana asas pacta sunt servanda yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan dan syarat yang tercantum di dalamnya. Maka dari itu, ga mungkin Indonesia bisa dapat 100% saham dari Freeport, karena kepolosan rezim penak jamanku itu.
Dasar hukum yang menjadi acuan waktu itu adalah UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Pertambangan. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1967 mengatur bahwa penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerjasama dengan pemerintah berdasarkan suatu kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena adanya dasar hukum yang mengikat, Indonesia harus, kudu, wajib melanjutkan kontrak karya tersebut hingga sumber daya alam tersebut benar – benar habis, dan ini selalu di hadapi oleh setiap rezim yang berganti ketika musim pemilu tiba. Karena keuntungan yang besar ini, banyak mafia – mafia yang secara kasat mata ingin mengambil alih bagian dari keuntungan kerjasama yang mengikat ini. Tapi, syukur Alhamdulilah, puji Tuhan, pak Jokowi lah yang terpilih menjadi pemegang kendali negara kaya hasil bumi ini. Punya latar belakang pengusaha dan menjadi walikota berprestasi yang tentunya sering bergelut dengan kompetitor dan mafia birokrasi, kejelian Presiden yang hobi bersalaman dengan warganya ini, menempatkan Ignasius Jonan dan Archandra Tahar di sektor ESDM, berhasil membuat PT Freeport Indonesia melepas sahamnya sebanyak 51 persen kepada pemerintah, yang artinya, sebagian besar keuntungan di peroleh Indonesia diantaranya:
1. Memperkuat kontrol atas sumber daya alam di Indonesia.
2.    Memakmurkan suku dan pemerintah daerah Papua.
3.    Penegakan hukum untuk Freeport
4.    Menujukkan Indonesia sebagai negara berdaulat.
5.    Meningkatkan pendapatan negara.
Selain membuat Amerika harus tunduk dengan kedaulatan Indonesia, Indonesia juga berbalik mendapat keuntungan besar demi kemajuan Negara dengan memperpanjang kontrak hingga tahun 2041 dengan persyaratan yang menguntungkan Indonesia, dan ini berkekuatan hukum mengikat. Syarat tersebut ialah Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini, Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.
Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021.
Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 hektar.

Demikian, beberapa ilmu yang bisa penulis sampaikan untuk para pengamat dadakan yang cuma tau dari media oplosan tanpa sumber yang bisa dipercaya apalagi ilmiah. Semoga tulisan ini bisa sedikit mencerdaskan bagi orang – orang yang tidak hanya sekedar kritis, namun harus analis.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90