ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Mengamati aktivitas lalu lintas sosial media akhir – akhir ini
yang selaras dengan isu – isu tertentu, banyak netizen atau warga net yang
mendadak menjadi ahli atau pengamat yang hanya didasari dari pemberitaan media
yang legalitasnya tidak bisa dipercaya, yang tidak bersumber dari media yang
terdaftar di dewan pers apalagi dari literasi karya ilmiah. Hal ini tentunya
sangat menggelitik dan seolah melacurkan dan memperkosa kaidah jurnalistik yang
menjunjung tinggi etika dalam menyampaikan fakta yang kongkrit dan aktual.
Dengan yakin dan bangganya mereka memposting argument sebatas pengetahuan
mereka seakan mereka lebih tau dari kejadian yang sebenarnya, namun ketika
diminta sumber dan data representatif dari pelaku isu, mereka menghilang seakan
kehabisan kuota internet
Salah satunya yang baru – baru ini kembali hangat adalah masalah
perpanjangan kontrak karya Freeport. Banyak dari pengamat dadakan ini selalu
menyampaikan pernyataan lewat kotak – kotak postingan di berbagai grup maupun
di status komentar, yang intinya ini merupakan kegagalan pemerintah Jokowi
dalam mengatasi kesewenangan Freeport dalam mengeksploitasi tambang di tanah
papua. Apa benar begitu? Yuk, kita memutar waktu ke tahun 1967 dimasanya Bapak
yang ngetren dengan kalimat “masih penak jamanku to?” tau kan? Tau lah pasti,
ga tau? Googling aja, ga tau googling? keluar dulu dari dalem tanah, cari
warnet tanya sama operatornya apa itu googling. Pada masa itu tepatnya tanggal
7 April 1967 dimulailah kerjasama kontrak karya Freeport 1 yang ditanda tangani
oleh Presiden Soeharto dan Freeport Indonesia Incorporated. Kontrak
tersebut diperpanjang dengan kontrak karya atau contract of work yang
ditandatangani tanggal 30 Desember 1991 dengan PT Freeport Indonesia yang
merupakan penerus dari Freeport Indonesia Incorporated sebagai kontraktor.
Selama kerjasama itu berjalan, Indonesia hanya kebagian saham 9,36 % dan
royalti 1 %. Bisa kebayang kan gimana dulu Indonesia yang masih anak bawang
yang baru ngerti cara main kerjasama internasional, dengan polosnya nerima – nerima
aja bagian saham yang kecil begitu. Ini karena memang selain faktor Indonesia
yang masih baru merdeka, kendala dalam perundingan Freeport dengan Pemerintah
Indonesia adalah belum adanya bentuk kontrak pertambangan yang sudah baku.
Mula-mula, pihak Departemen Pertambangan menawarkan suatu bentuk kontrak
pertambangan mirip dengan Kontrak Bagi Hasil yang telah berlaku untuk usaha
perminyakan asing. Kontrak ini ternyata tidak sesuai dengan operasi
pertambangan mineral yang memerlukan dana investasi yang jauh lebih besar
dengan masa pengembalian modal yang lebih panjang daripada usaha perminyakan.
Sampe sini udah paham son? Kenapa Indonesia sekian tahun manut – manut wae di
mainin Freeport?
Jadi intinya gini, kontrak karya merupakan perjanjian antara
pemerintah Indonesia dengan Freeport, di mana Freeport ditunjuk sebagai
kontraktor dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penambangan tembaga dan
emas di wilayah tertentu di Papua. Jadi dalam kata lain, kontrak karya itu
sebagai undang-undang yang mengikat sebagaimana asas pacta sunt servanda yang
harus ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan dan syarat yang tercantum di
dalamnya. Maka dari itu, ga mungkin Indonesia bisa dapat 100% saham dari
Freeport, karena kepolosan rezim penak jamanku itu.
Dasar hukum yang menjadi acuan waktu itu adalah UU Nomor 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Umum Pertambangan. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1967 mengatur
bahwa penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu
kerjasama dengan pemerintah berdasarkan suatu kontrak karya atau bentuk lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena adanya dasar hukum yang mengikat, Indonesia harus, kudu,
wajib melanjutkan kontrak karya tersebut hingga sumber daya alam tersebut benar
– benar habis, dan ini selalu di hadapi oleh setiap rezim yang berganti ketika
musim pemilu tiba. Karena keuntungan yang besar ini, banyak mafia – mafia yang
secara kasat mata ingin mengambil alih bagian dari keuntungan kerjasama yang
mengikat ini. Tapi, syukur Alhamdulilah, puji Tuhan, pak Jokowi lah yang
terpilih menjadi pemegang kendali negara kaya hasil bumi ini. Punya latar
belakang pengusaha dan menjadi walikota berprestasi yang tentunya sering
bergelut dengan kompetitor dan mafia birokrasi, kejelian Presiden yang hobi
bersalaman dengan warganya ini, menempatkan Ignasius Jonan dan Archandra Tahar
di sektor ESDM, berhasil membuat PT Freeport Indonesia melepas sahamnya
sebanyak 51 persen kepada pemerintah, yang artinya, sebagian besar keuntungan
di peroleh Indonesia diantaranya:
1. Memperkuat kontrol atas sumber daya alam di Indonesia.
2. Memakmurkan
suku dan pemerintah daerah Papua.
3. Penegakan
hukum untuk Freeport
4. Menujukkan
Indonesia sebagai negara berdaulat.
5. Meningkatkan
pendapatan negara.
Selain membuat Amerika harus tunduk dengan kedaulatan Indonesia,
Indonesia juga berbalik mendapat keuntungan besar demi kemajuan Negara dengan
memperpanjang kontrak hingga tahun 2041 dengan persyaratan yang menguntungkan
Indonesia, dan ini berkekuatan hukum mengikat. Syarat tersebut ialah Pertama,
Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral emas di
Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini,
Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.
Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg,
Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen
menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku
setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021.
Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar
30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan BUMN ataupun
BUMD, sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal
dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas
pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000
hektar.
Demikian, beberapa ilmu yang bisa penulis sampaikan untuk para
pengamat dadakan yang cuma tau dari media oplosan tanpa sumber yang bisa
dipercaya apalagi ilmiah. Semoga tulisan ini bisa sedikit mencerdaskan bagi
orang – orang yang tidak hanya sekedar kritis, namun harus analis.
