iklan

D099y 5TYL3 bolehkah dalam ISLAM???!!!

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
 D099y 5TYL3 bolehkah dalam ISLAM???!!!
Do99y styl3 atau “gaya anjing” adalah sebuah istilah yang memang populer dipergunakan untuk gaya dalam posisi berhubungan seksual di mana seorang suami melakukan penetrasi ke v4g1n4 istri dari arah belakang. Istilahnya memang terdengar kurang enak karena dengan menyamakan gaya anjing dalam bersenggama. Namun, konon, gaya ini banyak dilakukan oleh pasangan suami-istri. Bagaimana syariat Islam memandang posisi hubungan seksual gaya do99y styl3 ini?

“Berjima Dengan Cara Ijba Maka Anaknya Akan Bermata Juling?”

Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah. (do99y styl3). Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat yang tertera dalam QS Al-Baqarah : 233 yang berbunyi :

نساءكم حرث لكم فأتوا حرثكم انى شئتم

“istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan.”


Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup.

Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam. Bercocok tanam dimaksud adalah berketurunan.




Menurut para mufassir, kalimat anna  syi’tum dalam surat Al-Baqarah ayat 223 menunjukkan bahwa syariat Islam telah memberikan keleluasaan dalam hal teknik, tempat, dan waktu dalam melakukan hubungan seks. Sebagaimana juga dinyatakan oleh Dr. Yusuf Qaradhawi, bukan tugas agama untuk memberi batas kepada seseorang mengenai gaya dan tata cara melakukan hubungan biologis . Yang penting menurut agama hendaklah seorang suami bertakwa kepada Allah dan merasa yakin bahwa dia kelak akan bertemu dengan-Nya. Oleh karena itu hendaklah dia tidak menyetubuhi istrinya dari duburnya, karena dubur merupakan tempat kotoran. Menyetubuhi istri di dubur sama dengan tindakan kaum Luth yang menjijikkan (homoseks). Maka sudah tentu agama melarangnya. Rasulullah Saw  bersabda: “Janganlah kamu menyetubuhi istrimu di duburnya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).

Tentang orang yang menyetubuhi istri di duburnya, Nabi Saw mengatakan, “Itu adalah liwath(homoseks) kecil.” (HR. Ahmad dan Nasai).


Seorang wanita Anshar bertanya kepada Nabi Saw tentang laki-laki yang menyetubuhi  istrinya pada kemaluannya dari belakang, lalu beliau membacakan kepadanya ayat: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah; 223).


Umar pernah bertanya kepada Nabi Saw: “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.” Rasulullah Saw bertanya, “Apakah yang membinasakanmu?” Umar menjawab, “Tadi malam aku memutar kendaraanku (kalimat kiasan dengan maksud menyetubuhi istri dari belakang)”. Maka Nabi tidak menjawab sedikit pun sehingga turun ayat di atas. (QS. Al-Baqarah: 223). Lalu beliau bersabda kepadanya, “Setubuhilah dari depan atau dari belakang, dan hindarilah  pada waktu haid dan di dubur.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).


Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa hukum menyetubuhi istri dengan gaya do99y styl3 alias dari arah belakang diperbolehkan, sepanjang yang dituju adalah k3m4lu4nny4, bukan duburnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.sumber: sutra ungu dan perspektif islam

ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90