ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
M Fansyah (26 tahun) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang
yang direhab di Yayasan Rehabilitasi Kasih Anugrah sejak 6 bulan lalu,
mengungkapkan apa yang dirasakannya selama direhab.
“Kami dibalsem matanya, disuruh hapal Al-Kitab, udah gitu
kalau orang itu memukuli pasien yang lain kalau saya melihat, saya dipukul dan
kalau memperkenalkan diri kalau mengucapkan Asalamualaikum tidak bolah harus
bilang ‘haleluya’, ‘puji Tuhan’, ‘salom’,” ungkapnya pada Kamis (29/12)
sebagaimana dikutip Metro
Langkat Binjai.
Fansyah juga mengungkapkan kepada wartawan bahwa sebenarnya
hatinya tidak terima diperlukan seperti itu.
“Tetapi kalau orang tua saya datang (dan) saya ceritakan kepada
orang tua saya, setelah orang tua saya pulang saya dipukuli (lagi),” bebernya.
“Hati saya menangis banyak disana yang tersiksa, yang gangguan
jiwa disuruh kerja angkat pasir, angkat tanah kalau gak mau dipukul. Kayak
binatanglah pokoknya,” tambahnya.
Akmal (15 tahun), yang
baru 2 minggu direhab di yayasan yang sama, juga mengungkapkan soal perbuatan
biadab pihak pengelola yayasan milik Nashoro itu.
“Tak ubahnya kayak binatang kami diperlakukan, ada yang di
balsem matanya, kakinya ditusuk pakai besi, dan kami harus mengikuti
peribadatan orang itu, kalau gak mau ngikuti dipukuli pakai sapu rotan,”
bebernya.
Akmal juga mengatakan bahwa dia senang bisa bebas dari tempat
rehabilitasi itu, karena menurutnya di sana lebih sengsara dari pada di
penjara.
Orang tua Akmal pun sangat menyayangkan kejadian ini.
“Kami aja tak pernah memukuli anak kami, maksud kami memasukkan
anak kami ke tempat rehabilitasi agar dapat pembinaan malah sebaliknya,”
ujarnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan terkait
penyiksaan yang dilakukan yayasan tersebut, Kapolres Binjai AKBP M Rendra
Salipu SIk M.Si berkata “setelah kami ke panti rehab kemarin, kami menangkap 4
orang dan minta keterangan dari mereka. Pengembangan dari 4 orang tersebut,
kami langsung melakukan penangkapan kepada pemilik panti rehabilitasi dan
mereka dikenakan pasal 351 dan 170 KUHP ancaman hukuman selama 7 tahun.“
Red : Wijati
