ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dari Abu Hurairah ra
dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Benar-benar akan
datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan
dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan
yang haram. 1)
Musibah, bencana alam,
keserakahan manusia, gaya hidup hedonis yang tamak dan rakus, semuanya
merupakan pemicu munculnya ketidakseimbangan, baik pada alam maupun secara
sosial. Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian yang
Allah berikan kepada setiap manusia. Namun, dari sudut pandang human’s
behaviour (perilaku manusia), maka semua musibah itu adalah akibat tingkah laku
mereka.
Semua bencana itu akan berimbas
pada problem kemanusiaan. Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam, lahan
pekerjaan menjadi sempit, sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan
cenderung melonjak, baik karena faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya
hidup manusia yang cenderung materialistik.
Dalam kondisi seperti itu,
sering kali manusia menjadi gelap mata manakala kebutuhan mereka tidak
terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang ditanggungnya
(anak dan istri), mau tidak mau akan memaksa mereka untuk menempuh jalan yang
mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara; yang terpenting
perut bisa diganjal, anak dan istri tidak lagi menangis kelaparan dan
kebutuhannya terpenuhi.
Inilah kondisi di mana hari ini
kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak
dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan manusia untuk mencari keadilan
dengan cara-cara haram.
Orang-orang kaya yang hobi
pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin,
‘telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal mereka bisa
menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi
saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam dalam riwayat di atas.
Rezki Allah itu sangat luas
Pameo klasik yang mengatakan
bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan
sebuah alasan yang klise dan absurd, meski realitanya demikian. Sesungguhnya
mata pencaharian itu sangat banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang
halal, baik, dan tidak melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan
yang diberkahi.
Seorang muslim boleh
melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan,
kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah pekerjaan yang haram, meskipun
menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim wajib
menjauhi dan meninggalkannya.
Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan
yang haram ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu
tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara
mencari harta kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang adalah:
1. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti
perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis
dan semakna dengannya.
2. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan,
seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang
bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
3. Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai,
babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras,
narkotika, dan lain sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra
bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga
penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)
Dari Abu Juhaifah ra ia
berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang
harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang
dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang
membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba,
orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.” 3)
Dari Jabir bin Abdillah ra
bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang
bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak
bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan
orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau
menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah
mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya
dan memakan harganya.”4)
Dari ‘Aisyah radiyalaahu
‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat
Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras. 5)
4. Memakan harta riba.
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah
riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika
kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan
Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2] :278-279).
5. Menimbun bahan-bahan perdagangan di
saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih
keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi.
Dari
Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, beliau bersabda:
“Barang
siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang
yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.“ 6)
Dari
Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh
kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan
kebangkrutan kepadanya." 7)
6. Perjudian.
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian,
berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan
tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran
meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan}
kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau
berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
7. Memakan harta anak yatim secara
dzalim.
Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]: 29).
8. Mencuri, mencopet, menjambret, dan
merampok.
Pencuri
laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan
mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]:
38).
9. Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan
bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar
milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka
menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain
(dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).
10. Korupsi dan penipuan terhadap
rakyat.
Dari
Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh
Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka
dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.”
Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“ 8)
11. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh
dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
Dari
Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh
mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia
mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil
penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh
menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.” 9)
_________
1. HR.
Bukhari : Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba al-mal no. 2059
bab qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i dan Ahmad. ‘
2. HR.
Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.
3. HR.
Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no.
2238.
4. HR.
Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″ 90 HR.
Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi al-masjid no. 459.
5. HR.
Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.
6. HR.
Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu
Hajar berkata: sanadnya hasan.
7. HR.
Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah lahum no. 7150
Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa ‘uqubat al-jaair no.
1831. ‘ .
8. HR.
Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.
(Sumber:
Akhir Zaman: Abdur Rahman Al-Wasithi, Dari: 100 Hadits Tentang Nubuat Akhir
Zaman, Az-Zahra Mediatama, Hal. 102-108)
